[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – AIP (41), warga Plaju Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Unit IV Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel pimpinan AKBP Zainuri, karena melakukan aksi tindak pidana pencurian terhadap rumah tetangganya Bahar.
Tersangka AIP mengatakan, aksi pencurian yang dilakukannya tidak sendirian, namun bersama rekannya TR (39).
Modus yang digunakan yaitu memanfaatkan kondisi rumah kosong dan menggunakan alat khusus untuk masuk ke rumah korban melalui jendela samping rumah.
“Rumah tetangga, sebelah rumah saya. Sudah seminggu rumah itu kosong, karena penghuninya mudik. Seminggu yang lalu masuk ke rumah itu sekitar pukul 01.00 Wib,” ujarnya di Palembang, Senin (8/2/2021).
Dari aksinya tersebut, sejumlah barang berharga milik korban dicuri. Bahkan sebagian besar barang hasil curian telah dijual kedua pelaku.
“Dua kali masuk ke rumah itu, harinya beda-beda. Yang kami ambil TV LED, kain songket, kioas angin, tabung gas, koin emas. Terus kami jual sebagiannya, songket Rp900.000 dan tabung gas seharga Rp270.000,” ucapnya.