Ditinggal Mudik Seminggu, Warga Plaju Palembang Gasak Harta Benda di Rumah Tetangga

Dua orang warga Plaju Palembang Sumsel diciduk tim Polda Sumsel, usai mencuri barang berharga milik tetangganya (Dede Febryansyah / Mattanews.co)

Dari uang hasil penjualan barang curian tersebut, tersangka AIP dan TR menggunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Tadinya saya berdagang baju, tapi karena modal habis dan kecanduan sabu sejak tahun 1998, jadinya saya terpaksa maling,” ujarnya.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua tersangka diduga merupakan spesialis pelaku pencurian rumah kosong. Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Mereka ini merupakan spesialis bobol rumah. Sejumlah barang bukti juga sudah kami sita. Dan dari pengakuan korban juga diketahui masih banyak barang lainnya yang dicuri,” kata Suryadi di Palembang.

Atas aksinya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun kurugan pidana penjara.

Bagikan :

Pos terkait