[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Sedikitnya 11 Pemain Diamankan
MATTANEWS.CO, PANGKALPINANG – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel, mengerebek arena judi di kawasan Pojam, tepatnya di Gudang Edo Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Dari lokasi kejadian, petugas sedikitnya mengamankan 11 pemain judi kartu ini, Selasa (29/03/2022).
“Benar, anggota kami menggerbek lokasi judi tersebut. Ada 11 pemain yang kita amankan dan kini masih dalam proses lebih lanjut,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan ketika dikonfirmasi wartawan.
Kombes Pol Budi menerangkan, dari 11 pemain yang diamankan, itu para pamain dari tiga lapak berbeda, yang sedang asik bermain.
“Mereka ini menjadikan tiga meja, yaitu meja satu dan dua berisi tiga orang pemain, sedangkan meja tiga berisi lima orang pemain,” bebernya.
Atas perbuatan mereka, ditegaskan Kombes Pol Budi, akan dikenakan Pasal 303 bis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 4 tahun,” tegasnya.