Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 16 Kg Sabu

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit Timsus dan IT Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 16 Kilogram senilai Rp 16 Miliar di wilayah Sumatera Selatan. Dua pelakunya, Armia (48) warga Aceh dan Fadli (41) warga Bandar Keliba Kabupaten Bender Meria langsung digelandang ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (2/2/2022).

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang narkotika dari Medan menuju Palembang. Ketika adanya mobil pick up warna hitam bernomor polisi BG 9833 NQ melintas di Jalan Palembang Jambi KM 59 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel langsung digerebek petugas. Alhasil, dari dalam mobil tersebut ditemukan 16 bungkusan plastik Teh cina Guanyinwang, diketahui berisi sabu seberat 16 kilogram, pada Selasa (1/2/2022) sekitar Pukul 00.15 WIB,” jelas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu, saat press release.

Kapolda Sumsel menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka dalam menyelundupkan sabu terbilang unik.

“Ini termasuk modus baru dan unik. Mobil jenis pick-up mereka dikamuflasekan membawa pohon sawit. Sedangkan bagian bak mobil dimodifikasi dengan bak Hidrolik, dibawah bak hidrolik tersebut terdapat kotak tersembunyi,” papar bapak berpangkat bintang dua ini.

Dijabarkan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu, kedua tersangka merupakan kurir yang menerima upah sebesar Rp 100 juta.

“Mereka sudah dua kali masuk Palembang dan mereka diupah Rp 100 juta untuk satu kali pengantaran barang. Kini kita masih melakukan pendalaman dan mengejar pelaku lainnya,” terangnya.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Herman Deru Bangga Nama Leanpuri  Terukir pada Event Olahraga Bergengsi Tingkat Nasional

Pos terkait