Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Dugaan kasus pungutan liar (pungli) atau pemerasan sekitar Rp2 miliar yang dituduhkan pihak PT BUMA terhadap HR, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel), dibantah oknum bersangkutan.
Melalui kuasa hukumnya PH Rusdi Hartono Somad mengatakan, kasus pungli Rp2 miliar yang dituduh kan terhadap klien nya tidak benar.
Awal mulanya saat HR masih menjabat Kades Tanjung Menang di tahun 2014 lalu, saat itu pihak PT BUMA yang diwakili oleh owner Rudi Suteja, melakukan perjanjian kesepakatan bersama sebelum beroperasi.
Dimana dalam perjanjian tersebut, pihak PT BUMA setuju untuk membantu dana sebesar Rp.4.000 per Kubik, sebagai income desa dan kedua belah pihak sudah sepakat.
“Akan tetapi diperjalanan ternyata pihak PT BUMA hanya membayar selama lima bulan dan beroperasi sejak tahun 2014 sampai tahun 2019, hingga HR habis masa jabatan sebagai Kades Tanjung Menang,”ujarnya, Jumat (21/2/2020).
Akhirnya HR menagih kesepakatan yang disetujui kepada pihak PT BUMA baik secara lisan maupun tertulis. Namun tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi kesepakatan yang pernah disetujui.
Sampai akhirnya kliennya dianggap hendak melakukan pungli atau pemerasan kepada perusahaan, dengan cara menutup akses jalan.
“PT BUMA itu claser-nya di desa Kedaton dan galian golongan C-nya didesa Tanjung Menang. Sebelum mengusulkan izin operasi ke perintah desa, pihak perusahaan sebelumnya siap mematuhi kesepakatan untuk kemajuan desa. Klien kami tidak ditangkap namun hanya menyerahkan diri, sembari akan menempuh jalur hukum juga,” katanya.
Editor : Nefri














