MATTANEWS.CO, SERDANG BERDAGAI – Tidak terima dirinya dituding menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Prayuka warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara (Sumut). Ia laporkan balik Syamsul Batubara ke Polres Sergai.
“Hari ini kami melaporkan Orang yang bernama Samsul Batubara dengan dugaan pasal 317 undang-undang Hukum Pidana. Yaitu, membuat laporan palsu terhadap negara. Kemudian kami juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran undang-undang ITE,” ucap Kuasa Hukum Prayuka, Alamsyah SH, Kamis (24/2/2022) kemarin.
Selain itu, Alamsyah menjelaskan, alasan klienya melaporkan Samsul Batubara itu, telah membuat opini yang menyesatkan dengan menuduh Prayuka menghina ulama.
“Padahal kliean kami (Prayuka) tidak pernah menghina ulama. Kami cinta ulama,” ungkap pria yang akrab disapa Alam.
Dipaparkanya, persoalan itu berawal dari masalah Panitia Selenggara (Pansel) Dewan Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai. Dimana Prayuga atau yang akrab disapa Bang Yuga sedang mengikuti seleksi sebagai Dewan Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pansel.
“Nah, Pansel sendiri telah membuat persyaratan agar orang-orang yang dinyatakan lulus sebagai dewan pendidikan. Diantaranya adalah orang yang tidak pernah di pidana kemudian berumur minimal 30 tahun. Namun faktanya, Pansel telah meloloskan orang-orang yang menyalahi aturan tersebut,” urainya.
Alam melanjutkan, Bang Yuga mempunyai hak sebagai orang yang ikut seleksi berkebaratan atas putusan itu. Lalu kliennya itu salah membuat kritikan di akun Facebook nya Bang Yuka yang menuliskan “Tim Pansel Pendidikan bergaya seperti Nabi, Padahal berkelakuan seperti babi”.
“Nah kalimat-kalimat tersebut yang di politisir, kalimat tersebut di pelentir yang seolah-olah klien kami menghina Ulama. Padahal klien kami tidak ada menghina Ulama. Kemudian kami pertanyakan Kalau klien kami memang melakukan penghinaan terhadap ulama, lantas Apakah melaporkan klien kami,” jelasnya.
“karena kami sudah pertanyakan legalitas Samsul Batubara bukan merupakan anggota pansel,” sambungnya.
Tak hanya itu, Alam juga menghimbau kepada awak media, agar bijak dalam membuat berita. Jika nantinya Samsul Batubara dalam keterangan menyatakan, bahwa kalimat itu bukan dari dirinya, melainkan dari media. Maka kami akan melaporkan media yang memberitakan tersebut.
Terakhir, Alam juga berpesan untuk Bupati Sergai, agar kedepannya dalam kegiatan apapun, jangan libatkan ulama, kecuali untuk kegiatan agama.
“Artinya bukan Ulama tidak Boleh. Boleh dilibatkan seperti dalam pembangunan tapi terkhusus bidang keagamaan. Jangan seperti masalah pansel, dan kedepannya masalah masalah lain yang diberikan SK khusus. Karena apa untuk mengantisipasi seperti hal yang terjadi dalam pansel dinas pendidikan yang akhirnya dipelintir orang seolah olah terjadi penghinaan terhadap ulama,” ucapnya.
Masih dikatakan Alam, di Kabupaten Sergai, merupakan mayoritas beragama Islam. Jadi, penghinaan ulama di daerah itu tak akan terjadi.
“Di Sergai ini tidak ada yg menghina ulama karena mayoritas Sergai adalah muslim. Semua itu untuk menghindari agar tidak terjadi polemik jika ada masyarakat yang keberatan dan mengkritik,” imbuhnya
“Dan kami baru tau kalau ketua Pansel Dewan Pendidikan tersebut adalah Ketua MUI Kabupaten Sergai,” tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat, Prayuka dilaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai H. Syamsul Batubara, Selasa (22/2/2022) dengan Nomor : STTLP/78/II/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut,
Dia dilaporkan terkait postingan yang diduga menghina Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sergai H. Hazful Huznain, Ketua MUI Kecamatan Sei Rampah Drs. H. Tamlih Nasution yang juga sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pendidikan Sergai.














