MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus janjikan proyek Rumah Limas, yang menjerat terdakwa Novran Hansyah Kurniawan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang sekaligus mantan camat Seberang Ulu (SU) I dan Kepala Dinas Perindustrian kota Palembang, sebabkan korban Acmad Yudy alami kerugian sebesar Rp 200 juta lebih, akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3/2026).
Dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, bacakan amar tuntutan, dihadiri oleh terdakwa Novran Hansyah Kurniawan didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Novran Hansyah Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan JPU.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Novran Hansyah Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” terang JPU.
Usai mendengarkan pembacaan amar tuntutan majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Sigit selaku tim penasehat hukum terdakwa Novran mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut kliennya dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dirinya merasa cukup terkejut dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU, karena dirinya menilai bahwa kliennya telah ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban meskipun belum secara keseluruhan.
“Nanti kami akan mengajukan Pledoi kami berharap majelis hakim dapat membebaskan klien kami dari segala tuntutan, Namun, apabila tetap dinyatakan bersalah, kami berharap vonis yang dijatuhkan tidak melebihi satu tahun penjara agar terdakwa tidak dipecat sebagai ASN,” urai Sigit.
Sigit menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ASN, batas vonis menjadi penentu nasib kepegawaian kliennya adalah dibawah dua tahun.
“Kalau putusan di bawah dua tahun, status ASN yang disandang klien kami masih bisa diselamatkan, tapi kalau dua tahun atau lebih, otomatis diberhentikan dan kami akan tetap berusaha sampaikan fakta dalam pledoi kedepan,” urainya.
Sigit mengatakan, dalam perkara ini disebutkan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian kerugian secara bertahap, dari total nilai Rp 230 juta, kliennya telah tiga kali melakukan pembayaran, sehingga tersisa sekitar Rp103 juta.
“Sudah ada upaya pengembalian, sebanyak tiga kali dan saat ini tersisa Rp 103 juta dari Rp 230 juta, itu kami nilai sebagai bentuk tanggung jawab klien kami,” katanya.
Sigit juga menyoroti, perkara yang dialami oleh kliennya masuk keranah pidana, seharusnya masuk ranah perdata, Sigit mengatakan, sejak awal perkara ini bergulir kliennya tidak didampingi pengacara hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), karena meyakini persoalan tersebut bukan tindak pidana.
“Klien kami yakin ini perkara perdata, tidak ada unsur penipuan atau pembicaraan proyek seperti yang dituduhkan, proses penyidikan yang dinilai dipaksakan oleh aparat kepolisian, kemungkinan kami akan menempuh langkah hukum terhadap penyidik apabila nantinya putusan pengadilan menyatakan kliennya tidak bersalah, tentu ada konsekuensi hukum terhadap proses yang kami nilai tidak tepat ini,” ungkapnya.














