BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dituntut JPU 4 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kecewa. PH Terdakwa I : “Abaikan Fakta dan Saksi”

×

Dituntut JPU 4 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kecewa. PH Terdakwa I : “Abaikan Fakta dan Saksi”

Sebarkan artikel ini

Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Penipuan Dan Penggelapan (Pameran Fiktif) pada Showroom Auto 2000 TAA

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Sumsel, bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Eko Suryono dan terdakwa Victor Buana Citra, yang terjerat perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan modus mengadakan pameran fiktif pada Showroom Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api (TAA), sebabkan kerugian keuangan perusahaan PT.Astra Internasional Tbk sebesar Rp 15 miliar lebih, akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (31/7/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH, dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH serta dihadiri oleh kedua tim kuasa hukum para terdakwa, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah turut serta melakukan pengelapan dalam jabatan.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 374 KHUP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Suryono dan Victor Buana Citra, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan,” urai JPU saat sampaikan tuntutan.

Usai mendengakan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Menanggapi hasil sidang, Riza Faisal Ismed SH MH selaku penasehat hukum terdakwa I (Eko Suryono) saat diwawancarai mengatakan, bahwa terkait tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pihaknya sangatlah kecewa.

Faisal menjelaskan, bahwa Kecewanya dengan tuntutan JPU yang hampir maksimal sangat beralasan, karena menurutnya hukum di persidangan bicara masalah fakta, baik itu bukti atau saksi.

“Akan tetapi menurut kami banyak yang diabaikan, baik dari fakta dan saksi itu diabaikan oleh JPU, kecewa ya kecewa, kalau kita bicara hukum benar-benar keadilan yang materil, baik dari bukti dan saksi, tidak hanya asumsi, terkait nilai kerugian Rp 15 miliar lebih, juga masih berdiri sendiri atau tunggal, karena kita tidak tahu sampling audit itu berdasarkan dari mana, apakah sudah dicocokan semua elemen, mulai dari vendor – vendor pembayaran masih banyak komponen lain, maka dari itu rasa kecewa mendalam, terhadap tuntutan yang dianggap maksimal ini,” tegas Faisal.

Karena dalam perkara ini, dirinya juga belum tahu yang mana fiktif atau tidak, dari total 180 Bukti Pelunasan Hutang (BPH) yang kami ragukan ada sekitar 100 lebih BPH.

“Yang kami akui sewaktu di BAP dan persidangan, ada sekitar 54 tanda tangan yang identik dengan tanda tangan kami, selebihnya tidak kami akui,” tegasnya.

Untuk diketahui Dalam perkara ini JPU Kejati Sumsel mendakwa, terdakwa 1 Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra sejak tanggal 25 Januari 2023 – tanggal 22 Juli 2024 di kantor Auto 2000 di Tanjung Siapi – Api, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, diduga telah melakukan penipuan penggelapan.

Berawal terdakwa 1 Eko Suryono SE sebagai karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk Toyota Saless Operation Cabang Tanjung Siapi – Apu atau Auto 2000 sebagai Finance Administration Head (FAH) sejak 2012 – 2024 bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra di bagian personalia.

Terdakwa 2 Victor Buana Citra membuat bukti pengeluaran uang mula (BPUM) fiktif, dengan membuat fotocopy dokumen proposal kegiatan pameran yang sudah pernah. Untuk menjadi dasar BPUM. Lalu dibawa ke terdakwa 1 Eko Suryono, setelah ditandatangani dibawa ke saksi RA Mardiana sebagai kasir keuangan. Kemudian dicairkan di Bank Permata uangnya diserahkan kr terdakwa 1 Eko Suryono.

Bahwa bukti pengeluaran uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) yang diajukan terdakwa Victor bersama terdakwa I Eko untuk kegiatan pameran atau event. Faktanya tidak pernah dilaksanakan, dan uang yang dicairkan digunakan terdakwa II Victor bersama-sama dengan terdakwa I Eko untuk kepentingan pribadi.

Pada tanggal 31 Juli 2024 tim acounting PT Astra International Tbk atau Auto 2000 Pusat di Jakarta menemukan adanya laporan ketidaksesuaian antara Bukti pencatatan uang muka (BPUM) dan Bukti pencatatan hutang (BPH) aktivitas Advertising dan Promotion Expense (pameran ) dengan lampiran dokumen yang disertakan di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api.

Temuan tim audit terhadap 515 BPH terkait marketingevent selama periode Januari 2022 – Juli 2024, terdapat 434 BPH yang menggunakan dokumen lampiran tidak valid (duplikasi, dokumentasi bukan dari vendor, dan tanpa lampiran) sehingga terdapat pengeluaran uang perusahaan untuk marketing event yang tidak terjadi.

Dari hasil pemeriksaan sejak bukan Juli 2024, total kerugian yang dialami oleh PT Astra International Tbk sebesar Rp 15.220.522.181 arau Rp 15 Milyar 220 juta lebih.

Uang tersebut dipakai terdakwa Eko Suryono dan terdakwa Victor. Untuk terdakwa Eko sebesar Rp 4 miliar 750 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024. Untuk terdakwa Eko Rp 3 miliar 800 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024.

Diberikan kepada Kepala Cabang setiap bulan Rp 25 juta dikali 19 bulan total Rp 415 juta sejak Januari 2023 – 2024.

Terdakwa 2 Victor menerima Rp 950 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024. Membuat 3 gudang Rp 60 juta, membuat atap parkir Rp 35 juta, membuat turunan parkir Rp 25 juta.
Mencat gedung kantor Rp 55 juta. Membeli kursi lain – lain Rp 35 juta.

Untuk biaya mudik terdakwa 1 Eko Rp 50 juta. Support Family Day seluruh karyawan Auto 2000 TAA Palembang Rp 100 juta. Membayar hutang accesoris yang tidak terbayarkan ke PT Karya Cemerlang sebesar Rp. 2 miliar 300 juta. Memperbaiki mobil saksi Lim Steven Rp 40 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra mengakibat PT Astra Internasional Tbk mengalami kerugian Rp 15 miliar 220 juta.