MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara, atas konten makan kriuk babi dengan mengucap lafaz Basmallah di akun Tiktok pribadinya, menyatakan pikir-pikir, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/9/2023).
Sidang putusan dipimpin langsung majelis hakim, Romi Sinatra SH MH dihadapan terdakwa Lina Mukherjee, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah.
Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan perbuatan terdakwa Lina Mukherjee terbukti secara sah bersalah, karena telah membuat kegaduhan antar umat beragama.
Atas perbuatannya terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara, hal-hal yang memberatkan terdakwa, telah membuat kegaduhan antar umat beragama dan menyebarkan konten melalui konten Tiktok, demi keuntungan pribadi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, sopan dalam persidangan, telah meminta maaf kepada masyarakat baik melalui media elektronik, cetak maupun online dan terdakwa tidak pernah dihukum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,” ungkap hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir tujuh hari ke depan, untuk menentukan menerima dengan hasil putusan majelis hakim atau mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Lina Mukherjee sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam sidang sebelumnya menuntut pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.