MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Ahmad Thoha (Anang) dan terdakwa Mendra SB, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan 1 tahun 4 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MHi, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memberikan suap terkait proyek pokir anggota DPRD OKU.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Thoha oleh karena itu, dengan penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan, sementara’ itu untuk terdakwa Mendra SB dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari,” tegas hakim.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Ahmad Thoha dibebani pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan amar putusan, Mendra HB menyatakan sikap menerima atas putusan tersebut. Sedangkan Ahmad Thoha menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis tersebut.
Saat diwawancarai usai sidang, melalui Axel Febrianzo n rekan dari kantor Axel Febrianzo Law Firm yang merupakan penasehat hukum terdakwa Ahmad Thoha mengatakan, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Kami berterima kasih atas putusan tersebut, meski masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menurut kami belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena putusan tersebut berada di bawah tuntutan jaksa penuntut KPK,” ujar Axel kepada awak media usai persidangan.
Axel menilai, ada beberapa fakta penting yang tidak terungkap selama persidangan dan tidak sepenuhnya dijadikan dasar dalam pertimbangan majelis hakim, dalam fakta persidangan saksi bernama Fauzi alias Pablo menyebutkan, bahwa penyerahan uang fee sebesar Rp 2,2 miliar tersebut, dilakukan langsung olehnya kepada Al-Mansyah tanpa perintah dari klienanya
“Dari keterangan Pablo di persidangan, uang fee sebesar Rp 2,2 miliar itu diserahkan Pablo sendiri kepada Al-Mansyah dan tidak ada perintah dari klien kami,” katanya.
Keterangan tersebut, juga diperkuat oleh saksi lain, termasuk Nopriansyah dan Al-Mansyah, yang menyatakan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan langsung oleh Pablo.
“Bahkan Al-Mansyah juga menyampaikan, bahwa yang memberikan uang Rp 2,2 miliar itu adalah Pablo sendiri.dan dia tidak mengenal dengan klien kami,” jelasnya.
Disini Axel menyoroti, menurutnya pihaknya mempertanyakan alasan terdakwa tetap dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Kami juga bingung kenapa klien kami dianggap sebagai pelaku utama, sementara penyerahan uang itu dilakukan langsung oleh Pablo,” ujarnya.
Meski menyampaikan keberatan atas beberapa pertimbangan putusan, Axel mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa dan keluarga untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” katanya.
Ia menambahkan, jika merujuk pada pertimbangan majelis hakim, putusan tersebut dinilai sudah adil. Namun dari perspektif tim kuasa hukum, masih terdapat fakta-fakta persidangan yang dinilai belum terakomodasi dalam putusan.
“Kalau menurut pertimbangan majelis hakim tentu dianggap adil. Tapi menurut kami masih ada fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan,” pungkasnya.














