Divonis 7 Tahun 6 Bulan atas Kepemilikan Sabu 0,193 Gram, PH Terdakwa Akan Laporkan Jaksa Kejati Sumsel ke Jamwas Kejagung

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti lakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,193 gram yang menjerat terdakwa Joni Iskandar, akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, hal tersebut diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/10/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh Defi Iskandar selaku penasehat hukum.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.

Atas perbuatan terdakwa dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa tidak pernah di hukum.

Bagikan :

Pos terkait