MATTANEWS.CO, PEMATANGSIANTAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KKEP) yakni tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar beserta satu Koordinator Kesekretariatan dan satu anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Dikutip dari situs resmi DKPP RI, Kelima penyelenggara itu antara lain Suhadi Sukendar anggota Bawaslu Provsu, Nanang Wahyudi Harahap, Muhammad Syahfii Siregar, Junita Lila Sinaga (tiga komisioner Bawaslu Siantar), dan Ilham Syahputra Harahap selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Siantar.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan sidang pertama beragendakan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan dan sidang terbuka untuk umum juga bisa disaksikan melalui live streaming.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar dan sidang kode etik DKPP bersifat terbuka dapat dilihat melalui kanal Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” jelas Arif.
Sidang yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (30/4/2021) menghadirkan dua pengadu yaitu Dedi Wibowo Damanik dan Nico Nathanael Sinaga.
Sementara itu, Dedi Wibowo Damanik, menjelaskan aduannya ke dewan etik tersebut, karena diduga teradu telah melanggar protokol kesehatan pada kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja pada tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2021 lalu.
Menurut Dedi, pada saat berjalannya sidang kemarin, pengadu menyampaikan bahwa sesuai dengan undangan yang diberikan kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Pematangsiantar, bahwa kegiatan tersebut dilakukan selama tiga hari berturut. Namun, ada kegiatan diluar dari agenda yang sudah dijadwalkan.
“Menurut jawaban teradu, bahwa ada kegiatan yang diinisiasi oleh para undangan (Panwascam) membuat satu acara yang disebut Malam Keakraban (Makrab),” ungkap Dedi, Minggu sore (2/5/2021).
“Nah, pada acara tersebut, mereka teradu ikut didalamnya dapat dibuktikan dari video dan foto yang sempat beredar. Awalnya kami melihat adanya pemberitaan di salah satu media online. Setelah itu, kami mengumpulkan informasi dan data-data pendukung guna meneruskan aduan ke DKPP RI,” lanjutnya.
“Semoga DKPP RI dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya. Kami memohon dan meminta agar DKPP RI memberikan putusan dengan memberhentikan secara tidak terhormat,” tutupnya. (*)
Dalam sidang yang dipimpin oleh Prof. Muhammad dengan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Syafrial Syah, S.E., M.Si. (unsur KPU), Agus Salam (unsur Bawaslu), dan Yenni Chairiah Rambe, S.H. (unsur Masyarakat).














