DKPP Tetapkan KPU Prabumulih Melanggar Kode Etik

“Bahwa keputusan ini dibacakan berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para teradu, memeriksa keterangan para saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu,” terangnya.

Pihak DKPP juga menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, dan pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing, red) untuk mengajukan pengaduan a quo. “Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Selain itu, putusan DKPP tersebut juga telah melalui beberapa pertimbangan yang menimbang pengaduan pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya.

“Bahwa para teradu diduga tidak profesional dalam proses coklit sehingga terjadi banyak pemilih ganda. Bahwa para teradu diduga membiarkan pasangan calon tunggal berkampanye diluar jadwal kampanye yaitu pada 28 Februari 2018 bertempat di Kelurahan Pasar I Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sebelum penetapan nomor urut pada 1 April 2018,” tuturnya.

Bagikan :

Pos terkait