Lahan Digusur, PH Pendamping Karyawan PT SKB Angkat Bicara

MATTANEWS.CO, MUBA – Terkait adanya penggusuran lahan seluas 4500 hektar, di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diduga dilakukan PT Gorby Putra Utama, tim kuasa hukum pendamping Karyawan PT SKB, LBH Merah Putih angkat bicara, Kamis (2/5/2024).

Ketua LBH Merah Putih, David Sanaki mengungkapkan kekecewaannya atas penggusuran yang diduga dilakukan PT Gorby Putra Utama, padahal sebelumnya PT SKB telah memenangkan gugatan ditingkat banding.

“Kalau memang PT Gorby tidak puas dengan putusan tersebut, seharusnya mereka melakukan kasasi, bukan melakukan penggusuran paksa seperti ini,” ujar David saat diwawancarai awak media.

David menjelaskan, berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku, tidak diperkenankan atau diperbolehkan melakukan penggusuran, apabila masih dalam proses peradilan.

“Untuk itu, kami selaku tim kuasa hukum karyawan PT SKB akan menempuh jalur hukum lainnya,” tegas David.

Di tempat yang sama, Koordinator keamanan Kebun PT SKB, Jumadi mengatakan, di Hari Buruh Internasional seharusnya tidak ada aktivitas pekerjaan untuk menghormati Hari Buruh tersebut.

Bagikan :

Pos terkait