Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, akan mengecek kembali limbah PT. Bintang Agung Persada (BAP) di Desa Karang Anyar Kacamatan Tanjung Lago Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).
Upaya ini untuk memastikan tanggung jawab perusahaan karet tersebut, dalam perbaikan pengelolaan limbah.
Hingga tidak ada lagi masalah yang mencemari lingkungan termasuk sungai disekitar perusahaan.
Hal ini ditegaskan Kepala DLH Banyuasin Izromaita, sidak yang dilakukan nanti untuk menindaklanjuti dari laporan limbah perusahaan yang katanya sudah diperbaiki.
”Setelah sidak lalu, kami pasti akan datang lagi ke PT. BAP, jika membandel tidak segan-segan berikan sangsi,” katanya, Sabtu (27/6/2020).
Dimana sebelumnya PT. BAP telah diberikan sanksi paksaan oleh DLH Banyuasin.
Sebab limbah di lingkungan perusahaan tidak sesuai SOP Amdal.
“Kami minta warga yakin profesionalitas kerja, apabila limbah terbukti mencemari sungai tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sangsi pembekuan izin,” ungkapnya.
Sayangnya, hasil laboratorium yang dikirim ke Palembang hingga saat ini belum keluar.
Sehingga sanksi tersebut belum juga dikenakan terhadap perusahaan.
”Tunggu saja hasil Lab nanti,” katanya.
Terpisah Ketua RJB Banyuasin Iswandi mengatakan setelah sampel limbah diambil oleh DLH, kondisi terkini sungai warga kembali hitam pekat dan bau diduga tercemar limbah perusahaan tersebut.
Untuk itu dirinya, akan melaporkan kembali limbah perusahaan kepihak DLH, DPRD dan Polres Banyuasin.
“Apabila tidak ada tanggapan maka hal ini akan ditindaklanjut ke DLH Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel,” ungkapnya.
Editor : Nefri













