Reporter : Anang
#Sesuai PP 35/2019 dan PMK No 5/2019
SEKAYU, Mattanews.co – Setelah Idul Fitri 1440 H, orang tua akan dihadapkan pada Tahun Ajaran Baru (TAB) anak untuk kembali beraktifitas sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut tentu kebutuhan anak-anak untuk sekolah sangat dibutuhkan oleh para orang tua.
Berkaitan dengan hal tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, segera mempercepat Proses atau segera mencairkan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Muba khususnya.
“Awal Juli setelah ASN menerima Gaji Bulan Juli segera dicairkan untuk gaji ke 13, karena dengan percepatan dimaksud dapat membantu meringankan beban ASN di Muba untuk biaya anak sekolah. Apalagi usai lebaran Idul Fitri pengeluaran ASN untuk kebutuhan keluarga pastinya banyak,” ungkapnya.