“Ini bertujuan untuk meningkatkan pesran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas. Kepemilikan saham BUMD dan PI 10% tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan ataupun dijaminkan. Selain itu, BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau perseroan terbatas (minimal 99% Pemda atau sisanya terafiliasi dengan Pemda). BUMD khusus pengelolaan PI 10% dan satu BUMD hanya mengelola PI 10%.,”terangnya.
General Manager Talisman Sakakemang B.V, Greg Holman mengucapkan terima kasih mengucapkan terima kasih kepada Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ yang telah bersedia bekerjasama dan siap bertemu secara langsung ke Kabupaten Muba.
“Kita perusahaan Repsol yang bergerak di bidang energi sama seperti PT Pertamina dan Chonocophilips. Sama-sama menjadi kontraktornya negara. Kita kerjasama dengan pemerintah pusat, namun area kerjanya kita di wilayah Provinsi Sumsel tepatnya di Kabupaten Muba dan siap mengikuti aturan yang berlaku di lapangan,” pungkasnya.