Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara dan Namun Hak Politik Tidak Dicabut

×

Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara dan Namun Hak Politik Tidak Dicabut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dodi Reza Alex Noerdin, Mantan Bupati Musi Banyuasin yang tersandung dalam dugaan korupsi Muba, akhirnya divonis majelis hakim, Yoserizal SH MH dengan hukuman enam tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (5/7/2022).

“Mengadili, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan vonis 6 tahun penjara, karena terbukti melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 1,1 miliar lebih,” papar majelis hakim dimuka persidangan.

Selain vonis yang dijatuhkan Dodi Reza, lanjut majelis hakim, beliau juga dikenakan tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun. Namun, hak politik Dodi Reza Alex Noerdin tidak dicabut.

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, mau pun JPU KPK, menyatakan pikir-pikir untuk 7 hari ke depan.

seperti diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan denda Rp 1,1 miliar, subsider 6 bulan penjara dan menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dikurangi dengan uang yang telah disita. Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun, seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.