Dokter Myd Resmi Sandang Status Tersangka

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dokter Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring berinisial Myd, kini resmi menyandang status tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (19/04/2024).

Tim kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hasil gelar perkara penetapan tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Redho Junaidi menjelaskan, pihaknya mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan status tersangka dokter Myd, dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kliennya.

“Dari hasil gelar perkara penyidik dan berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter Myd, sudah jadi tersangka, terhitung mulai hari ini,” papar Redho Junaidi SH didampingi rekannya Andyka Andalantama SH kepada wartawan.

Bagikan :

Pos terkait