Dorong Ranperda Pondok Pesantren Menjadi Perda, Begini Harapan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, M.Ag., usai menghadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso setempat, Selasa (19/4) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung mendorong merealisasikan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pondok Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Fraksi PKB, ujar Wakil Ketua DPRD  Tulungagung Adib Makarim, M.Ag, sangat mendorong hal itu terwujud.

“Nanti kita akan merangkul fraksi-fraksi di luar PKB sebagai upaya mewujudkan menjadi Perda Pontren di Tulungagung,” imbuhnya, di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (19/4/2022).

Ketua DPC PKB Tulungagung itu, menambahkan, pihaknya akan menggelar hearing bersama stakeholder terkait, bertempat di ruang aspirasi DPRD Tulungagung, Rabu (20/4)

“Dalam hearing Ranperda Pontren tersebut, kita undang perwakilan pondok pesantren, para akademisi, masyayikh, dan organisasi Islam di Tulungagung,” tambah Adib Makarim.

Lebih lanjut Legislator PKB Dapil 1 Kabupaten Tulungagung menjelaskan, dengan disahkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 menginspirasi terwujudnya Perda Pondok Pesantren di wilayah Tulungagung.

Adapun Ranperda Pontren tersebut ada di dalam Program Legislasi Daerah. Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Iya benar, sebenarnya ini merupakan kepanjangan dari UU Pesantren serta Perpres 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” terang Adib Makarim.

Bacaan Lainnya

“Yang mana di masa sidang ini ada Prolegda, didalamnya salah satu Ranperda Pontren mengatur tentang bagaimana kehidupan pesantren, sanitasi, kesehatan, dan wiraswasta pesantren yang akan mendapatkan dukungan dari Pemerintah kabupaten Tulungagung,” pungkas Politisi berkacamata itu.

Bagikan :

Pos terkait