Dosen Dipecat Sepihak, Kampus UIN Raden Fatah Palembang Disomasi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak terima diberhentikan secara sepihak, kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ‘disomasi’ mantan dosen, Muhammad Mukhlis, Kamis (24/10/2024).

Melalui Penasehat Hukumnya, Prabowo Febriyan dari Kantor Hukum BOW & Partners, surat somasi Muhammad Mukhlis ditujukan langsung kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah dan Wakil Rektor II Abdul Hadi.

“Pemecatan klien kami, tertuang dalam SK Pemecatan sebagai dosen atas nama Muhammad Mukhlis, dengan Nomor : B968/UN.09/1.2/KP.09/06/2019 tanggal 30 Juni 2019,” jelas Prabowo, kepada awak media.

Dijelaskan Prabowo, pemberhentian itu dilakukan pihak kampus UIN Raden Fatah Palembang atas pertimbangan kliennya, Muhammad Mukhlis, tidak memiliki kualifikasi akademik yang disebutkan berdasarkan PP 37 tahun 2009 tentang Dosen Pasal 39 ayat (1), Poin A, dialih tugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak
mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen; Poin B, diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; Poin C, diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.

Bagikan :

Pos terkait