[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Siti Fatimah SH menuntut Oknum dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang, Adhitya Rol Asmi (34) dengan pidana Penjara selama 6 Tahun, atas kasus asusila terhadap mahasiswinya, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas I I A Palembang secara tertutup, untuk umum dan digelar secara Virtual, Kamis (24/03/2022).
Dihadapan Majelis Hakim Fatimah SH MH Melalui Sambungan Teleconference Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam tuntutannya menjelaskan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 294 ayat (2) KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 Tahun,” terang JPU.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan dua minggu kedepan dengan agenda Pledoi (Pembelaan).
Terpisah tim penasihat hukum terdakwa H Darmawan SH MH mengatakan, pihaknya kecewa setelah mendengar tuntutan JPU.
“Kami selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) semaksimal mungkin terhadap Klain kami. Walau pun klien kami telah mengakui semua perbuatannya, namun kami akan berjuang. Kami tidak meminta klien kami diputus bebas, hanya saja kami meminta keadilan ditegakkan, karena antara terdakwa dan klien kami sudah sama-sama dewasa,” ujarnya.















