Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

DPMD Tulungagung Berikan Pendampingan Transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa

×

DPMD Tulungagung Berikan Pendampingan Transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS CO,TULUNGAGUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur memberikan pendampingan fasilitasi percepatan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Saat dijumpai, Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Drs. Sugiyanto, M.M., melalui Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Inggit Yulia Puspita Dewi, S.Si., M.M., mengatakan hingga saat ini ada 13 UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa di wilayah Tulungagung.

Menurut dia, transformasi eks UPK PNPM-MPd menjadi BUMDesMa merupakan suatu terobosan baru sebagai penguatan kegiatan pada BUMDesa untuk menciptakan jenis usaha yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pedesaan.

“Saat ini di Tulungagung ada 13 BUMDesMa yang sudah bertransformasi dari eks PNPM-MPd,” ucap Inngit, Rabu (30/8/2023) Sore.

“Sebenarnya itu ada 14, 1 Kecamatan Pagerwojo masih bermasalah maka sisa 13 BUMDesMa,” imbuhnya.

Inngit menambahkan sebelum bertransformasi PNPM-MPd merupakan program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Seiring bergulirnya waktu, sambung dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa pada pasal 73 disebutkan pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesMa.

“Cuma begini setelah bertransformasi menjadi BUMDesMa dimana disitu mengamanahkan bisa membentuk unit usaha baru tetapi dengan catatan karena ini transformasi dari PNPM warisannya itu tetap ikut, kalau misalnya keagenan, pertokoan silakan dibentuk unit usaha itu tapi unit SPT nya tetap ada,” tambahnya.

“Saya tegaskan bahwa BUMDesMa itu bukan merupakan gabungan dari BUMDesa. Susunan BUMDesMa secara regulasi itu pengambil keputusan tertinggi ada pada Masyarakat Antar Desa (MAD),” sambungnya.

“Jadi unsurnya di BUMDesMa ada Dewan Penasihat biasanya dijabat oleh Kepala Desa, Pelaksana Operasional (PO), dan Pengawas, makanya di setiap akhir tahun harus melakukan MAD,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Inngit menjelaskan adapun modal BUMDesMa bersumber dari modal bersama desa-desa dan modal masyarakat desa.

Modal masyarakat desa, jelas dia, berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan eks PNPM-MPd yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat desa dalam 1 Kecamatan.

“PNPM ini dana bergulir masyarakat asetnya ikut terus sampai bertransformasi menjadi BUMDesMa dan peruntukannya itu simpan pinjam,” terangnya.

“Karena mereka bekerja secara bersama-sama, artinya antar pengurus itu saling belajar bahkan juga bisa menyelenggarakan bimtek sendiri terkait pengelolaan keuangan,” imbuhnya.

“Kami itu hanya selaku fasilitator dan di PP Nomor 11 tahun 2021 dan Permendes 15 tahun 2021 disitu sudah sangat jelas sekali,” pungkasnya.