BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

DPMD Tulungagung : Tiga Prioritas Wajib Kepala Desa Perhatikan

×

DPMD Tulungagung : Tiga Prioritas Wajib Kepala Desa Perhatikan

Sebarkan artikel ini

* Terkait 21 Desa Salurkan DD Tahap I Tahun 2024

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menegaskan tiga prioritas kewajiban seorang Kepala Desa (Kades), agar memperhatikan dalam penyaluran Dana Desa (DD) tahap I tahun 2024, Selasa (9/1/2024).

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Drs. Sugiyanto, M.M., melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Anasrudin, saat dikonfirmasi di kantornya.

“Tiga prioritas tersebut merupakan hal penting yang harus diperhatikan Kades, dalam penyaluran DD tahap I tahun 2024,” tutur Anas.

Menurut Anas, ada tiga prioritas penggunaan yang ditentukan, yakni penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program ketahanan pangan dan hewani dan Pencegahan penurunan stunting.

Anas menambahkan, sebelumnya pihak DPMD Kabupaten Tulungagung telah menggelar sosialisasi lebih awal, terkait penyaluran DD tahap I tahun 2024 yang berlangsung selama dua hari yakni pada Rabu (3/1/2024) – Kamis (4/1/2024), di kantor setempat. Hal itu mengacu, dengan ditetapkannya Permenkiu Nomor 154 dan 156 tentang penyaluran dan penetapan Dana Desa (DD) Tahun 2014.

“Awal tahun kami melaksanakan sosialisasi DD yang dihadiri 257 Desa yang dilaksanakan selama dua hari. Kami harapkan Kepala Desa dalam penyaluran DD tahap I ini dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Dengan sosialisasi lebih awal, lanjut Anas, DD tahap I tahun 2024 ini sudah tersalur di 21 Desa di Kabupaten Tulungagung pada Selasa, 9 Januari 2024.

Anas menjelaskan, dengan penyaluran DD lebih cepat, dirinya mengharapkan Pemerintah Desa (Pemdes) segera mengeksekusi, terutama untuk BLT Desa disalurkan ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat) lebih awal.

“Penyaluran BLT Desa, disalurkan ke KPM langsung tiga bulan pertama yakni Januari, Februari, Maret dan paling lambat pada Jumat, 12 Januari 2024. Dengan demikian, masyarakat miskin ekstrem segera mendapatkan bantuan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem yang lain tetap didahulukan,” ujarnya.

Dana yang sudah disalurkan dari RKD, wajib dilakukan penatausahaan melalui Siskeudes, pelaksanaan kegiatan (Fisik), Pertanggungjawaban (SPJ) dan Pelaporan.

“Kami harapkan agar desa-desa yang lain segera menyusul dalam pengajuan penyaluran dengan melengkapi permohonan tersebut,” paparnya.

Anas menjabarkan, DD per desa dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang datanya bersumber dari Kementerian negara/lembaga yang berwenang dan/atau Pemerintah Daerah.

“Di Kabupaten Tulungagung untuk Desa yang mendapatkan alokasi tertinggi Rp. 1.727.007.000,00 yakni Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir,” ungkapnya.

“Kami juga mengimbau kegiatan yang bersumber dari APBDesa, untuk dilaksanakan secara swakelola yang melibatkan masyarakat setempat dalam tenaga kerja maupun penyedia barang, sehingga dana tetap berputar-putar di Desa setempat,” pungkasnya.