DPMPTSP Batanghari : Usaha Kebun Tanpa Izin Itu Ilegal

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Tingkatkan tertibnya administrasi perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, himbau seluruh pelaku usaha perkebunan urus surat perizinan berusaha.

Hal tersebut dilakukan, guna demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Batanghari. Itu berlaku untuk orang perseorang, maupun badan usaha.

“Perkebunan diatas 25 hektare mereka wajib mengurus Izin. Kalau yang 25 hektare kebawah itu namanya Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB), itu yang menerbitkan Dinas Perkebunan,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Novery, Senin (26/04/2021).

Ia katakan, yang namanya usaha perkebunan wajib memiliki izin berusaha tanpa pengecualian.

“Jadi mau siapapun itu, mereka wajib memiliki izin guna kejelasan usaha mereka,” ucapnya.

Para pelaku usaha yang mempunya lahan diatas 25 hektare, ada beberapa persyaratan dan perizinan yang harus mereka miliki.

“Izin lokasi, RTRW, dan lainnya. Kalau mereka tidak memiliki semua itu, berarti usaha mereka ilegal dan ada sanksi hukumnya namun belum kita ketahui secara pasti apa sanksinya,” jelas Novery.

Bagikan :

Pos terkait