DPO Kasus Penipuan CPMI, Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung Tanpa Perlawanan

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., Foto: Istimewa

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tulungagung berhasil meringkus SY (36) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa perlawanan.

Diketahui SY seorang perempuan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk berdomisili di Perumahan Puri Permata Kelurahan Sembung Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung. Namun demikian, saat ini bertempat tinggal di Desa Boro Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan DPO itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Mohammad Anshori, S.H., peristiwa itu terjadi pada Senin (14/11/2022) Sore.

“Benar, SY diringkus oleh petugas Unit Pidana khusus Satreskrim Polres Tulungagung tanpa ada perlawanan,” kata Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu melalui keterangan resmi diterima mattanews.co.

Bagikan :

Pos terkait