DPO Kasus Penipuan CPMI, Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung Tanpa Perlawanan

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., Foto: Istimewa

Anshori lebih akrab disapa menambahkan sebelumnya pihak Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan SY sebagai DPO.

Penetapan DPO itu disebabkan SY dalam dua kali surat pemanggilan yang dilayangkan pihak Satreskrim Polres Tulungagung sama sekali tidak digubris, buktinya perempuan itu justru meninggalkan tempat tinggalnya.

Menurut Anshori, SY ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim dalam kasus dugaan penipuan pemberangkatan CPMI ke luar negeri.

“Sebelum kita keluarkan DPO, petugas Pidsus Satreskrim telah mengamankan IE (38) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung yang tak lain suami dari SY,” tambahnya.

“Menurut petugas, SY ini berperan bagian menerima transferan uang dari CPMI yang tidak jadi berangkat ke negara tujuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan meskipun pihak Pidsus Satreskrim telah menahan SY, tapi oleh petugas tidak dilakukan penahanan atas dasar kemanusiaan, namun begitu, untuk proses hukumnya tetap berlanjut.

“Tidak, petugas tidak menahan SY, salah satu faktornya seorang ibu yang memiliki 4 orang anak masih kecil. Kita tetap ada rasa kemanusiaan,” terangnya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait