DPO Polres Mura Menyerahkan Diri

MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Masih ingat dengan para komplotan sadis penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan, yang sempat geger hebohkan warga khususnya Kecamatan Tugumulyo, di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Jumat (24/11/2023), lalu, kini ada yang telah menyerahkan diri.

Diketahui tiga dari empat yakni, Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan istri korban, ironisnya sudah pernah menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari hukuman penjara.

Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu atas nama Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, sedangkan, PD (15) menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, PD warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolres Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (14/12/2023) lalu.

Bagikan :

Pos terkait