MATTANEWS.CO, BATANG HARI – DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna pada Selasa (10/06/2025) yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari tahun 2025–2045.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Rahmad Hasrofi dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua I El Firsta Nopsiamti, Wakil Ketua M. Firdaus, Wakil Bupati Bakhtiar, Sekretaris DPRD M. Ali, jajaran Kepala OPD, unsur Forkopimda, serta para undangan.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicara M. Fauzan menegaskan pentingnya Ranperda RTRW ini sebagai landasan penataan ruang yang lebih tertib, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan aturan tata ruang harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan sosial, ekonomi, serta pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Batang Hari.
Ia juga berharap Ranperda tersebut mampu mengatur pemanfaatan ruang secara efisien dan adil, menyesuaikan dengan potensi wilayah, serta mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dapat menimbulkan konflik atau kerugian jangka panjang.
Sementara itu, Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera melalui Kemas Supriadi menyoroti perlunya kelengkapan dokumen pendukung dalam proses pembahasan Ranperda RTRW. Ia menekankan pentingnya kesesuaian dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, khususnya terkait Berita Acara Kesepakatan Substansi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang hingga kini belum diterima oleh pihak legislatif.
Fraksi ini juga menekankan agar proses penyusunan substansi RTRW dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna menjamin persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, mereka meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap dugaan alih fungsi lahan di kawasan Minapolitan di Kecamatan Pemayung. Hal ini merujuk pada SK Bupati Nomor 286 Tahun 2008, Perda Nomor 16 Tahun 2013, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penetapan kawasan Minapolitan.
Tak hanya itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti kondisi Taman Hutan Raya (Tahura) Senami yang saat ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan jual beli lahan dan konversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Mereka mendorong pemerintah daerah agar menertibkan kawasan tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 94/KPTS-II/2001.