Selanjutnya, melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari, Koperasi Berkah Bersatu agar mengajukan Program Sawit Replanting (PSR) dari Pemerintah.
“Karena itu dapat meringankan beban masyarakat Adat SAD Desa Bungku yang terdaftar dalam SK Bupati Batanghari nomor 180 tahun 2014. Kemudian untuk Disperindagkop agar dapat memaksimalkan pengawasan terhadap Koperasi Berkah Bersatu,” bebernya.
M. Zaki berharap, dari pertemuan tersebut dapat menghasilkan keputusan yang baik bagi kedua pihak.
“Semoga rapat ini dapat meredam terjadinya konflik. Tadi sempat disinggung pihak Polres Batanghari apabila replanting ini tetap berjalan, maka mereka akan memproses melalui hukum yang berlaku,” tegasnya.














