DPRD Batanghari : Kita Libatkan APH Terkait Replanting Koperasi Berkah Bersatu

Diterangkan M. Zaki, apa yang dilaporkan masyarakat adat Desa Bungku memang mereka temukan di lokasi saat pihaknya turun kelapangan untuk memeriksa kebenaran atas laporan tersebut.

“Lahan sudah digarap untuk replanting oleh pihak ketiga, jadi informasi itu benar replanting sudah dilakukan,” jelasnya.

M. Zaki sangat menyayangkan atas ketidakhadiran pihak Koperasi ataupun perusahaan saat hearing bersama OPD dan Masyarakat, padahal pihak DPRD telah mengundang mereka.

“Kita baru satu kali hearing, namun sayang mereka tidak hadir saat kita panggil. Yang jelas sepengatahuan saya, replanting tersebut berjalan tidak sesuai aturan. Salah satunya koperasi tidak pernah melakukan sosialisasi keseluruh anggota, kedua koperasi tidak terbuka terhadap anggota MoU dengan perusahaan seperti apa,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Batanghari nomor 180 tahun 2014 anggota Koperasi punya hak yang sama.

“Itu jelas sudah melanggar aturan, kedepan kita akan melakukan hearing kembali, yang akan kita undang pihak Koperasi, pihak yang keberatan di replanting, Disbun, juga aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait