MATTANEWS.CO, OGAN ILIR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Ke-II Tahun Sidang 2023 dalam rangka Pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kab. Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kedua yakni Penyampaian Laporan Pansus DPRD dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Rapat dan Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir. Selasa (07/02/2023) Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir KPT Tanjung Senai Indralaya.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto dihadiri Anggota DPRD, Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani dan Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Ogan Ilir
Dalam Laporan Pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus Husnul Anam mengungkapkan di Kabupaten Ogan Ilir Pesantren yang terdaftar dan memenuhi syarat sebanyak 22 Pesantren yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir yang akan difasilitas berdasarkan pasal yang ada di Perda yang akan dibayar Melaui anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir ” syarat pesantren berdasarkan kementerian agama, yang pertama ada Kiyai, ada Santri,harus ada asrama, Masjid dan harus ada kurikulum ” terangnya.