MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (30/10/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, kebudayaan, hingga perlindungan penyandang disabilitas.
Rapat paripurna yang berlangsung di lantai dua Gedung DPRD Tulungagung itu dihadiri jajaran pemerintah daerah, Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., didampingi Wakil Pimpiman, dan anggota DPRD.
Lima Ranperda yang disepakati bersama meliputi Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pemikiran dalam proses pembahasan kelima Ranperda tersebut.
Ia menilai, persetujuan bersama ini merupakan hasil kerja kolektif melalui proses pembahasan, penelitian, koreksi, dan penyempurnaan yang dilakukan oleh masing-masing panitia khusus (Pansus).
“Proses pembahasan yang dilaksanakan dengan semangat kebersamaan serta berpedoman pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting hingga seluruh Ranperda ini dapat disetujui bersama,” ujarnya.
Ahmad Baharudin menegaskan, kelima Ranperda tersebut bukan sekadar produk regulasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pendidikan dan Ketenagakerjaan Jadi Fondasi Pembangunan
Menurut Ahmad Baharudin, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan memiliki makna strategis bagi masa depan Kabupaten Tulungagung. Pendidikan bukan hanya persoalan pemenuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga komitmen moral dan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
Ia menekankan pentingnya pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas, berdaya saing, berkarakter, serta memiliki tanggung jawab tanpa meninggalkan budaya dan kearifan lokal.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menjamin pemerataan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi seluruh anak, termasuk melalui penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi pedoman hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur sekaligus melindungi sektor ketenagakerjaan.
Regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin hak-hak dasar pekerja, meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta memperluas kesempatan kerja.
Perkuat Ketertiban dan Lestarikan Kebudayaan Daerah
Pada sektor ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Ahmad Baharudin menegaskan bahwa rasa aman, tertib, dan tenteram merupakan hak dasar setiap warga negara.
Kondisi tersebut juga menjadi prasyarat penting agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Dengan adanya Ranperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, harmonis, dan humanis.
Berikutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi bagian penting dalam menjaga identitas dan jati diri masyarakat Tulungagung di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi.
Ahmad Baharudin memandang kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu yang harus dilestarikan, melainkan juga modal sosial dan ekonomi yang memiliki nilai strategis untuk mendorong kemajuan daerah.
Perlindungan Penyandang Disabilitas Diperkuat
Perhatian terhadap kelompok rentan juga menjadi salah satu poin penting dalam lima Ranperda yang disepakati.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun masyarakat yang inklusif, adil, serta ramah terhadap penyandang disabilitas.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan terwujud kesamaan kesempatan dan akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, hingga pelayanan publik.
Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga mendapatkan ruang dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Enam Ranperda Baru Masuk Pembahasan Pansus
Selain menyepakati lima Ranperda, rapat paripurna DPRD Tulungagung juga mengumumkan pembentukan panitia khusus untuk membahas enam Ranperda lainnya.
Keenam Ranperda tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Kepala Desa.
2. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
3. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
4. Ranperda tentang Izin Berusaha Berbasis Risiko.
5. Ranperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang Bersumber dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
6. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Ahmad Baharudin berharap seluruh tahapan pembahasan enam Ranperda tersebut dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menginginkan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan serta kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi agenda pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Melalui kerja sama dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, berbagai regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh kebijakan tersebut harus bermuara pada terwujudnya cita-cita pembangunan daerah, yakni Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.
Dengan disepakatinya lima Ranperda dan dimulainya pembahasan enam Ranperda lainnya, Pemkab bersama DPRD Tulungagung dihadapkan pada pekerjaan penting berikutnya: memastikan setiap regulasi dapat diimplementasikan secara konsisten, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan berhenti sebatas kesepakatan di ruang paripurna.














