BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Batanghari Gelar Rapat Paripurna untuk Bahas Persetujuan Hibah 2024

×

DPRD Kabupaten Batanghari Gelar Rapat Paripurna untuk Bahas Persetujuan Hibah 2024

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Paripurna perdana di tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, dibahas Persetujuan DPRD Batanghari terhadap pemindah tanganan barang milik daerah (Hibah) tahun 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Anita Yasmin yang didampingi Wakil Ketua M Jaafar serta Sekretaris Dewan M Ali AB. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA), Unsur Forkopimda, para Kepala OPD, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Anita Yasmin mengatakan bahwa dasar dari kegiatan tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan DPRD yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Sebelum itu kami juga telah melakukan peninjauan kelapangan oleh para anggota DPRD Kabupaten Batanghari serta telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” katanya.

Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batanghari mendukung pemindah tanganan barang milik daerah (Hibah) tahun 2024.

Anita Yasmin berharap agar barang-barang yang dihibahkan dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya. “Kami berharap apa yang telah dihibahkan dapat dipergunakan dengan sebaik – baiknya, dan ini merupakan kebaikan serta kemaslahatan untuk rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Batanghari,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka pengelolaan aset milik daerah perlu tertib didalam pencatatan, pengamanan dan tertib pemanfaatan. Berdasarkan regulasi yang ada di Republik Indonesia, bukti kepemilikan atas tanah yakni penguasaan atas fisik dan juga penguasaan administrasi kepemilikan.

“Hari ini kita lakukan proses administrasi atas kepemilikan, karena sebenarnya fisiknya sudah dikelola oleh kawan yang mendapatkan hibah,” ucap Fadhil.

Dengan tertibnya pengelolaan aset tersebut, kedepan semua bisa dimanfaatkan dengan baik, karena tujuannya bagaimana bisa di manfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Batanghari. ”Terimakasih kawan-kawan DPRD dan minta maaf apabila dalam proses pengelolaan administrasi pemindah tanganan ini ada hal yang kurang berkenan dilakukan oleh jajaran kami Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari,” ungkapnya.

Beberapa barang milik daerah yang dihibahkan antara lain, tanah Polsek Bajubang seluas 7.150 meter persegi, tanah Polsek Batin XXIV seluas 7.200 meter persegi, tanah Polsek Pemayung seluas 2.500 meter persegi, dan tanah Polsek Maro Sebo Ulu seluas 1.540 meter persegi.

Selain itu, juga terdapat hibah tanah kepada Kementerian Agama, yaitu tanah MAN 2 Batanghari di Desa Suka Ramai Kecamatan Tembesi seluas 4.870 meter persegi dan tanah perluasan MAN 2 Batanghari seluas 6.213 meter persegi.

Serta hibah tanah kepada Pengadilan Agama di Jalan Pramuka Kecamatan Muara Bulian seluas 3.583 meter persegi.