BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terjerat Kasus Penipuan Akhirnya Eddy Ganefo divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Terjerat Kasus Penipuan Akhirnya Eddy Ganefo divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat dalam perkara dugaan penipuan, terdakwa Eddy Ganefo akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar pada hari ini, Senin (15/1/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Edi Saputra Palawi SH MH, dalam Amar putusannya majelis hakim menilai dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Eddy Ganefo, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, yang menuntut terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Usai mendengarkan putusan terhadap terdakwa Eddy Ganefo, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar, kemudian terdakwa Eddy Ganefo kembali meminjam uang dengan korban sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan dalam waktu satu minggu kepada korban.

Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan kembali uang tersebut kepada terdakwa Eddy Ganefo.

Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali dan tidak ada itikad baik, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.