MATTANEWS.CO, MALANG – Dalam rangka menunjang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, DPRD Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Harmonisasi bersama dengan Koodinator PPNS yang bertempat di Hotel Bess Resort and Waterpark Lawang Kabupaten Malang, Kamis (08/8/2024).
Agenda tersebut dihadiri Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jajaran Kepolisian melalui Satreskrim Polres Malang melaksanakan pemaparan dalam rangka Penegakan Perda.
Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, S.Pd menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan sebagai sarana untuk penyempurnaan produk hukum yang nantinya akan dibentuk nantinya.
“Oleh sebab itu, masukan dan paparan dalam sosialisasi nantinya sebagai landasan, dimana Penyelarasan substansi Rancangan Undang-undang sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” terangnya.
Juru bicara DPRD Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa definisi Pengharmonisan adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
“Tujuannya Pengharmonisan yaitu menjelaskan Produk Hukum Daerah dan menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang telah diatur,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya pembahasan yaitu Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung yang tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Sebagai bentuk Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan,” ucapnya.
Dijelaskan olehnya, Pengaturan penyelenggaraan pembinaan dimaksudkan sebagai ketentuan dasar pelaksanaan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
“Pembinaan dilakukan untuk Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, maupun Masyarakat yang berkepentingan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan dan keandalan Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta yang dilaksanakan dengan penguatan kapasitas penyelenggara Bangunan Gedung,” terangnya.
Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, standardisasi nasional, maupun Peraturan Daerah dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Selain itu, sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan, Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
“Dengan demikian Peraturan Daerah Kabupaten Malang 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, sehingga perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malang 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan,” pungkasnya.














