DPRD Kabupaten Malang Melalui Pansus Melaksanakan Kajian Materi Ranperda SPALD

Hal ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR no 4 tahun 2017 tentang sistem penyelenggaraan air limbah domestik, dan Permen LHK no 68 tahun 2016 tentang Baku mutu air limbah domestik, pengelolaan air limbah domestik melalui sistem sanitasi aman dengan memanfaatkan SPALD setempat dan SPALD terpusat.

Untuk wilayah Kabupaten Malang yang luas dengan persebaran yang tidak merata, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang rusak, perilaku masyarakat yang membuang air limbah langsung ke selokan, serta pembiayaan yang masih tergantung pada APBD menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk pengelolaan sanitasi.

Sedangkan dengan meningkatnya berbagai tantangan yang ada, DPRD Kabupaten Malang menilai Perda yang mengatur terkait pengelolaan air limbah sangat penting untuk segera dirumuskan.

Penyusunan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik sendiri bertujuan untuk terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatnya upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.

Bagikan :

Pos terkait