MATTANEWS.CO, FAKFAK – Tim kerja persekutuan anak dan remaja (PAR) Klasis Fakfak melaksanakan kegiatan Kemping PAR Tahun 2024 dalam rangka memperingati hari doa anak sedunia, bertempat di Gedung SMP YPK Fakfak, Selasa (2/7/2024)
Kegiatan yang diikuti oleh Anak-anak dan Guru-guru sekolah Minggu ini mengusung tema “Hidupmu berharga bagi Tuhan”.
Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk membentuk kepribadian dan meningkatkan pengetahuan serta ketrampilan bagi anak-anak sekolah Minggu klasis Fakfak.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fakfak yakni Kepala Bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga
Santi Christine Patiran SH, serta Carles Rahangmetas selaku tim pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) pada DP3AP2KB.
Kepala DP3AP2KB Zulchaidah Baiw melalui Santi Christine Patiran kepada Mattanews bahwa, sangat mendukung atas pelaksanaan kegiatan tersebut, dimana anak anak dapat memanfaatkan waktu libur dengan mengikuti kegiatan kegiatan positif.
”Ini kegiatan yang positif, sanak anak dapat mendapatkan berbagai macam pengetahuan dari narasumber yang berbeda beda, akan menjadi bekal untuk dirinya sehingga dengam’n sendirinya akan berkembang untuk hal hal yang positif,” ungkap Santi Christine Patiran.
Sementara Charles Rahangmetan SH, dalam penyampaian materinya kepada anak anak menyebutkan bahwa, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimna diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Charles Rahangmetan juga menyampaikan bahwa, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum dan anak sebagai saksi tindak pidana sebagaiman diatur dalma Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
“Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” ujar Charles Rahangmetan.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa, Anak yang berhadapan dengan hukum adalah, anak yang menjadi korban kejahatan, Anak yang menjadi pelaku kejahatan dan Anak yang menjadi saksi kejahatan.
”Faktor penyebab anak menjadi pelaku kejahatan adalah, faktor pergaulan bebas, faktor lemahnya pengawasan,faktor media sosial, faktor minuman keras dan faktor keluarga,” ujarnya.
Sedangkam ancaman pidana penjara (Hukuman penjara) itu tergantung dari tindakpidana yang dilakukan anak tersebut.