MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tower Provider milik PT Protelindo yang berada di tengah pemukiman, di keluhkan warga Jalan Anggola Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur, Sumatera Selatan, Rabu (6/3/2024)
Puluhan warga mendatangi kantor DPRD untuk mengadukan nasib mereka yang telah mengalami kerugian materil dan ancaman keselamatan atas keberadaan Tower Provider yang dianggap sudah meresahkan dan tidak layak lagi berdiri di tengah pemukiman warga.
Diruang rapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Prabumulih Ahmad Palo dan Wakil Ketua II , Ir Dipe Anom, Mediasi di hadiri langsung oleh Pj Sekda Drs Aris Priadi, Camat Timur, Lurah Prabujaya dan Dinas terkait lainnya hal ini menunjukan pemerintah sangat konsen mengawal permasalahan tersebut.
Tedy Agustian salah satu perwakilan warga Jl Anggola Rt.04 Rw.02 Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur, kepada awak media mengaku bahwa masyarakat sekitar merasa resah dan takut akan ancaman keselamatan pada saat hujan dan petir.
“Warga sekitar takut akan keselamatan yang terancam seperti terkena sambaran petir, karena sejak tower ada sambaran petir terasah menakutkan dan terkadang pernah mengeluarkan api, hingga dampak kerusakan alat elektronik milik warga sekitar,” keluhnya.
Ditanya soal perhatian pihak perusahan Tedy mengungkapkan, sejak 10 tahun berdiri pihak perusahaan tidak pernah peduli kepada lingkungan apa yang menjadi keluhan warga sekitar Tower apalagi terkait CSR jauh dari manfaat yang di rasakan masyarakat.
“Intinya warga minta tower tersebut direlokasi dari kediaman kami. Namun tadi sudah ada pertemuan dan dari pihak perusahaan katanya akan berkoordinasi dengan pihak manajemen mereka terkait hal ini,” lanjutnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih H Ahmad Palo SE menyebutkan bahwa pihaknya memediasi antara warga Kelurahan Prabujaya dan pihak PT Protelindo pemilik tower provider yang di nilai sudah tak layak lagi berdiri di tengah-tengah masyarakat.
”Warga memang minta direlokasi. namun masih banyak pertimbangan, karena tower tersebut memiliki ijin dari pemkot yang artinya keberadaan tower tersebut resmi dan telah melalui proses kajian,” terangnya kepada Awak Media.
Tegas ahmad palo lagi dalam menerima laporan masyarakat terkait masalah ini , Dewan menilai keberadaan tower sudah tidak layak lagi.
“Namun kita cari jalan terbaik, dan Alhamdulillah setelah musyawarah semua pihak sepakat untuk diadakan mediasi lanjutan pada 13 Maret mendatang,” tegasnya.
Ketika di singgung terkait ijin tower yang tidak memiliki batasan waktu atau limit , Sekretaris DPW PPP Propinsi Sumsel ini menyebut jika di dalam Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) menyebutkan sesungguhnya pemerintah kota sewaktu-waktu bisa melakukan penunjauan ulang terkait ijin yang dikeluarkan.
”Tidak hanya terkait konstruksi masih memadai di waktu tertentu atau tower tersebut sudah tidak layak lagi berada di tengah lingkungan masyarakat,termasuk jika ada keberatan warga, jika kondisinya sudah tidak sesuai bisa jadi pertimbangan pemerintah untuk ijin PT Protelindo di cabut atau tidak,” tegasnya.
Sejauh ini Pemkot Prabumulih sudah ada perbaikan dalam perizinan. sehingga sebelum mengantongi IMB , ijin tidak akan diterbitkan.
“Kedepan di IMB harus ada di evaluasi berkala, apakah masih layak dan memakai jangka waktu, jadi harus di tinjau ulang,” beber Palo, sembari meminta agar kehadiran tower harus membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.
”Dari pertemuan tadi PT Protelindo dinilai memang tidak ada manfaat dan tidak memperhatikan lingkungan sekitar, jadi akan kita ambil langkah tegas, sambil menunggu dari pihak manajemen perushaan,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua II DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom menuturkan aturan yang ada harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.
”Dulu kan IMB, untuk gedung bisa, jalan bisa semua. Sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tower bukan gedung jadi harus ada izin sendiri,” ujar Dipe berpandangan, secara regualsi baik perusahaan ataupun tower past.(*)












