MATTANEWS.CO, MUARO JAMBI – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025, Selasa (6/5/2025) pagi.
Rapat berlangsung di ruang utama gedung DPRD Muaro Jambi dan dipimpin langsung Ketua DPRD Aidi Hatta, S.Ag. Serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Wiranto dan Jurjani, serta Sekretaris Dewan.
Turut hadir Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Sekda Budhi Hartono, Kapolres, Kejari, unsur Pengadilan Negeri dan Agama, anggota DPRD, kepala OPD, para direktur rumah sakit, camat, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Aidi Hatta menyampaikan bahwa ketujuh Ranperda tersebut merupakan usulan yang diajukan pada tahun 2024 dan telah melalui proses pembahasan hingga disetujui pada tahun ini.
“Semua fraksi menyatakan persetujuan terhadap tujuh Ranperda yang diajukan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bambang Bayu Suseno menyebutkan bahwa dari tujuh Ranperda tersebut, enam merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan satu merupakan inisiatif DPRD.
“Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi dan hasil pembahasan bersama, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD, khususnya tim pembentukan Perda atas kerja sama dan masukan yang konstruktif,” ucapnya.
Bupati menegaskan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui seluruh Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.