ADVETORIALPOLITIK

DPRD Musi Rawas Tetapkan Propemda 2026, Delapan Raperda Jadi Prioritas

×

DPRD Musi Rawas Tetapkan Propemda 2026, Delapan Raperda Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas sekaligus menetapkan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE., M.Ikom, didampingi para Wakil Ketua DPRD dan 27 anggota DPRD lainnya. Kegiatan turut dihadiri Sekretaris DPRD (Sekwan), Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Sekretaris Daerah (Sekda), unsur Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menegaskan komitmen untuk menyusun regulasi daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat.

Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menjelaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembentukan produk hukum daerah.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 239 ayat (1), perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam program pembentukan Perda. Selanjutnya, Pasal 239 ayat (2) menjelaskan bahwa program pembentukan Perda tersebut disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.

“Penyusunan program pembentukan Perda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ujar Firdaus dalam rapat tersebut.

Menurutnya, penyusunan Propemda dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi sekaligus meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah.

Proses tersebut, lanjut Firdaus, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Firdaus menambahkan, sesuai tata tertib DPRD Musi Rawas, salah satu tugas dalam pembentukan Perda adalah mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan pemerintah daerah.

Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan program pembentukan Perda.

Untuk itu, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Musi Rawas bersama tim Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan sejumlah rapat pembahasan.

Hasil pembahasan kemudian disepakati dan disetujui dalam rapat Badan Pembentukan Perda untuk menjadi bagian dari program pembentukan Perda Kabupaten Musi Rawas.

Firdaus menjelaskan, pembahasan tersebut mencakup rancangan Perda usulan eksekutif maupun rancangan Perda inisiatif DPRD yang dinilai memiliki tingkat prioritas untuk dibahas.

Rapat Paripurna tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari seluruh proses dan mekanisme penyusunan program pembentukan Perda yang sebelumnya telah dibahas Badan Pembentukan Perda bersama tim Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Selain pembahasan Propemda, dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Musi Rawas mengenai rencana program pembentukan Perda Tahun 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Musi Rawas, Supandi.

Dalam laporannya, Supandi menyampaikan bahwa penyusunan program pembentukan Perda merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, penyusunan Propemda juga mengacu pada ketentuan Pasal 10 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Menurut Supandi, program pembentukan Perda merupakan perencanaan program pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan secara terpadu dengan mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan daerah.

“Seiring dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat, program pembentukan Perda Tahun 2026 diharapkan mampu memenuhi kebutuhan peraturan perundang-undangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi yang dibentuk nantinya diharapkan mampu menyesuaikan dengan perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan politik di Kabupaten Musi Rawas.

Dalam penyusunannya, DPRD bersama pemerintah daerah juga memperhatikan aspek keadilan sosial, keberpihakan terhadap masyarakat serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Perda Kabupaten Musi Rawas pada 21 April 2026 mengenai arah kebijakan program pembentukan Perda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026, telah disepakati sejumlah rancangan Perda yang menjadi prioritas.

Untuk program pembentukan Perda Tahun 2026, terdapat empat Raperda usulan eksekutif yang menjadi prioritas.

Pertama, Raperda Kabupaten Musi Rawas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Kedua, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Keempat, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Keempat regulasi tersebut dinilai penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.

Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, misalnya, menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan arah pemanfaatan ruang di daerah berjalan sesuai dengan perencanaan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Sementara regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.

Adapun perubahan regulasi terkait barang milik daerah maupun susunan perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan kebijakan yang berlaku.

Selain Raperda usulan eksekutif, DPRD Kabupaten Musi Rawas juga menetapkan empat Raperda inisiatif DPRD sebagai prioritas Tahun 2026.

Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Raperda tentang Pengelolaan Persembahan, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta Raperda tentang Perlindungan Anak.

Raperda mengenai pengelolaan DAS menjadi salah satu perhatian penting karena berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.

Sementara Raperda mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan serta perlindungan anak berkaitan langsung dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap perlindungan terhadap anak dan peserta didik dapat diperkuat melalui kebijakan daerah yang lebih terarah.

Lima Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2025 Dilanjutkan. Dalam laporan tersebut juga disampaikan lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 yang akan dilanjutkan kembali.

Kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Keberlanjutan pembahasan lima Raperda tersebut diharapkan dapat memastikan agenda legislasi daerah yang telah dimulai sebelumnya tetap berjalan dan dapat diselesaikan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Supandi menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, program pembentukan Perda yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD disepakati menjadi program pembentukan Perda dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD.

“Pada kesempatan ini kami serahkan program pembentukan Perda Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas kepada pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas,” kata Supandi.

Ia berharap DPRD Kabupaten Musi Rawas dapat mengesahkan dan menetapkan program tersebut menjadi Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026.

Supandi juga berharap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 dapat dilanjutkan kembali pembahasannya.

Menurutnya, pembentukan regulasi daerah harus menjadi komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi komitmen kita bersama untuk menciptakan dan membentuk Perda yang berkualitas, baik dari substansi materinya maupun prosedur formil, yang senantiasa berpedoman dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Setelah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas.

Penandatanganan tersebut disaksikan para ketua komisi DPRD serta anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian penting dari proses penyusunan program legislasi daerah, sekaligus menandai adanya kesepahaman antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah pembentukan regulasi daerah.

Dengan ditetapkannya Propemda Tahun 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diharapkan dapat mengawal seluruh proses pembentukan Raperda secara konsisten, mulai dari penyusunan, pembahasan, harmonisasi hingga penetapan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung agenda pembangunan Kabupaten Musi Rawas secara berkelanjutan.

Dengan demikian, Propemda Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen strategis bagi DPRD dan Pemkab Musi Rawas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik di daerah.