DPRD OKI Terbitkan Bantuan Perlindungan Hukum Bagi Warga Miskin

DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel (Rachmat Sutjipto / Mattanews.co)

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah Joni Hardito mengungkapkan, sejumlah poin penting yang diadopsi dari Kabupaten OKI, akan dibahas lebih rigid di daerahnya.

Yang mana untuk kemudian, diajukan sebagai raperda yang dimaksud. Ia menuturkan, bantuan hukum itu dilakukan sebagai menjalankan amanah undang-undang,

“Hasil dari studi banding ini akan kami bawa ke DPRD Lampung Tengah dan apa saja yang bisa kita adopsi dan terapkan di daerah kami. Karena ini adalah amanat undang-undang, bahwa setiap pemerintah daerah harus memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ungkapnya.

Joni, yang juga ketua rombongan parlemen mengakui, hukum yang berkeadilan belum dapat dinikmati warga berstatus ekonomi lemah.

DPRD Lampung Tengah ingin memastikan, bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak hukum bagi masyarakat miskin.

“Selama ini masyarakat miskin apabila bersentuhan dengan hukum, mereka tidak mengerti kemana harus minta bantuan hukum. Peran negara harus hadir. Dengan sejumlah terbitnya Perda terkait, menurut dia, sebagai implementasi sejumlah aturan yang saat ini tengah digodok,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait