Reporter : Warto
RAJA AMPAT, Mattanews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat mengelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2019, di Aula DPRD kabupaten Raja Ampat, Senin (15/06/2020).
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, Wakil Ketua I Reynold M Bula, Wakil Ketua II Charles A Imbir, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, Wakil Bupati, Manuel Piter Urbinas, Sekda Raja Ampat, Drs Yusuf Salim, para Forkompimda, dan Lembaga Masyarakat.
Abdul Wahab Warwey, mengapresiasi kenerja Bupati Raja Ampat dan jajarannya yang telah kerja keras ditengah pendemi covid 19, namun tetap fokus menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun Anggaran 2019.
“Sebagai catatan, perlu kami sampaikan kembali, bahwa pembahasan dokumen Laporan Keterangan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat, tahun anggaran berjalan sesuai agenda kerja DPRD pada bulan maret sampai april, sehingga diharapkan kedepan DPRD telah menerima LKPJ Bupati pada akhir bulan Februari, hingga dapat di tindak lanjuti oleh alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang telah di tetapkan,” jelas Ketua DPRD Raja Ampat.
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta menciptakan Pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntunan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata kelolah pemerintahan yang baik.
Maka, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, sebagai pelaksana amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, ditindak lanjuti dengan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Tentang Laporan Evaluasi penyelenggara Pemerintah Daerah yang mengamanatkan, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun Anggaran berakhir.
“LKPJ Bupati, merupakan laporan yang memuat hasil penyelengaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan selama setahun, meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian Pemerintahan,” ujarnya.
Ketua DPRD mengajak kepada rekan-rekan Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat, serta pihak eksekutif, untuk bergandeng tangan dalam rangka pembahasan LKPJ tahun anggaran 2019 demi pembangunan di Kabupaten Raja Ampat.
Sementara, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati mengatakan, dirinya bersyukur telah memenuhi kewajiban sebagai Bupati, menyampaikan LKPJ tahun 2019 sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Disamping itu penyusunan LKPJ tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada pemerintah (LKPJ) kepada Daerah ke DPRD dan LPPD kepada masyarakat,” jelas Bupati yang kerap disapa AFU.
AFU menambahkan, rekomendasi dan hasil evaluasi, diharapkan menjadi masukan dan pertimbangan baik dalam penyusunan Rencana Kerja Pemetintah Daerah (RKPJ) Kabupaten Raja Ampat dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Raja Ampat.
Penyusunan LKPJ anggaran tahun 2019 mengacu kepada dokumen-dukumen perencanaan yang ada yaitu RPJMD 2016/2021.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabuapaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2019 yang disusun dengan pendekatan kinerja, yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, secara optimal dengan memperhatikan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggara’n pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Paparan belanja daerah seiring dengan diterapkanya anggaran berbasis kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar akutansi Pemerintah Daerah, maka belanja daerah dibagi menjadi belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer bantuan keuangan anggaran belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2019 secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp 1.583.968.352.000.00. sampai akhir tahun anggaran 2019 telah terealisasi sebesar Rp 1.289.985.294. atau 0,81% secara garis besar dapat disampaikan sebagai berikut,
Belanja Oprasional dianggarkan sebesar Rp 1.133.134.606.000.00 telah terealisasi sebesar Rp 1.4.144.884.65.00 atau 88,62%.
Belanja Modal ditargetkan sebesar Rp 448.833.746.000.00 telah terealisasi TP, 285.840.410.542.00, atau 54,69%.
Belanja tak terduga di targetkan sebesar Rp 2 miliar.
Belanja Transfer Bantuan Keuangan ditargetkan sebesar Rp 179.489.916.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp 147.610.833.499.00 atau mencapai 82,25%.
Dan selanjutanya, Pembiayaan realisasi pembiayaan tahun 2019 sebesar Rp 17.612.664.184.00. merupakan saldo pembiayaan Netto dari penerimaan berupa penggunaan silva tahun 2018 sebesar RP, 30.618.891.593,21.00 dalam anggaran 2019 tidak ada penyertaan modal atau tidak terjadi pengeluaraan pembiayaan.
Terkait dengan sisa lebih perhitunga anggaran (SILVA) sebrsar Rp 14.961.740.000.00, merupakan nilai devisit tahun 2019 sebesar minus Rp 2.650.924. 184,54.00, ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp 4.961.740.000.00, nilai SILPA positif ini menunjukan sis kas ril keuangan Pemerintah tahun anggaran 2019.
“Pemerintah Daerah telah berupaya semaksimal mungkin merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah, namun disadari masih banyak program pembangunan yang perlu ditingkatkan melalui upaya perbaikan secara terus menerus,” tutupnya.
Editor : Selfy