DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2024

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna

Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Pembentukan Pansus Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung, Kamis (13/3/2025) Sore.

Pantauan media, Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Marsono, S.Sos.. Turut dihadiri Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., di dampingi Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin, S.M., Sekretaris Daerah Drs. Tri Hariadi, M.Si., dan tamu undangan lainnya bertempat di lantai 2 Graha Wicaksana Gedung setempat.

Marsono menuturkan bahwasanya rapat paripurna hari ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Rabu, 26 Februari 2025.

“Paripurna ini kami juga akan mengumumkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam masa sidang II tahun sidang I (periode Januari – April 2025).

Marsono menambahkan bahwasanya tugas dari Pansus I akan membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung. Kemudian Pansus II akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri.

Pansus III, sambung dia, akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pansus IV akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Tulungagung Tahun 2016–2036,” tandasnya.

Pilihan Pembaca :  Amankan Pemudik Saat Lebaran, Dinkes Sebar 350 Vial Vaksin di Setiap Posko

Tempat sama, dalam kata sambutannya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyampaikan bahwasanya penyampaian LKPJ adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Pemilik Romo Wijoyo Group itu.

Lebih lanjut Gatut Sunu lebih akrab disapa menjelaskan LKPJ Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung akhir Tahun Anggaran 2024, dimana ini merupakan capaian kinerja Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2024.

“Adapun capaian kinerja Pemerintah Daerah Tulungagung pada tahun 2024 berfokus pada tujuh prioritas utama pembangunan daerah,” terangnya.

“Tujuh prioritas utama tersebut yaitu, pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat, sumber daya manusia yang unggul, pembangunan sosial, infrastruktur berkualitas, lingkungan hidup, dan pelayanan publik,” sambungnya.

“Adapun visi pembangunan daerah ke depan yaitu “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa” dengan delapan misi pembangunan,” katanya menambahkan.

Pos terkait