HEADLINE

DPRK Aceh Tamiang Paripurna Pembentukan Susunan Alat Kelengkapan Dewan

×

DPRK Aceh Tamiang Paripurna Pembentukan Susunan Alat Kelengkapan Dewan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang lakukan paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), acara berlangsung di ruang sidang utama kantor Dewan setempat, Senin (24/1/2022).

Pimpinan rapat yang langsung dipimpin oleh ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST mengatakan bahwa, sesuai dengan keputusan rapat panmus pada 17 Januari 2022 lalu, telah dijadwalkan agenda penetapan susunan keanggotaan panitia legislasi dan anggota kehormatan sesuai dengan pasal 53 ayat 1 yang berbunyi, anggota panitia legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan oemerataan anggota komisi.

“Selain itu, di ayat 2 juga berbunyi, jumlah anggota panitia legislasi paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak dan diayat 3 berbunyi pimpinan panitia legislasi terdiri dari atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan anggota panitia legislasi,”ucapnya.

Sambung Suprianto, berdasarkan pasal 57 ayat (1) berbunyi anggota badan kehormatan berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari satu ketua dan 1 orang wakil ketua serya 1 orang anggota yang dipilih dari oleh anggota badan kehormatan.

“Sesuai dengan pasal 53 ayat 3 dan pasal 57 ayat 2 peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 Tahun 2020 tentang tatib dewan, maka kepada anggota panitia legislasi dan anggota badan kehormatan dewan yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRK Aceh Tamiang 1 Tahun 2022, untuk segera melaksanakan rapat internal pada masing-masing AKD, sehingga pimpinan panitia legislasi dan komposisi badan kehormatan dewan ditetapkan dalam rapat paripurna,”ujar Pimpinan Sidang.

Sementara itu, Sekretaris Dewan melalui Kabag Persidangan, Eko Prasetyo S.STP saat membacakan keputusan DPRK menyebutkan, berdasarkan keputusan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas keputusan DPRK Aceh Tamiang nomor 17 tahun 2019 tentang susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRK Aceh Tamiang.

“Memperhatikan hasil rapat panitia musyawarah DPRK Aceh Tamiang pada 17 Januari 2022, surat Fraksi Partai Gerindra nomor 05/F-PG/Atam/2021, surat fraksi partai Aceh nomor 6/F-PA/IX/2021 dan surat fraksi tamiang sepakat nomor 019/FTS/ATAM/XI/2021 serta surat Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan nomor 12/F.APK/ATAM/XI/2021,”Katanya.

Adapun isi keputusan tersebut berisi perubahan komposisi keanggotan Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang. Dibacakan oleh Kabag Hukum dan Persidangan, Eko Prasetyo, adalah sebagai berikut. Panitia Legislasi DPRK diisi oleh Salbiah (F. Partai Gerindra), Muhammad Irwan (F. Partai Gerindra), Miswanto (F. Partai Aceh), Irwan Effendi (F. Tamiang Sepakat), Erawati Is (F. Tamiang Sepakat), Jayanti Sari (F. Amanat Persatuan dan Keadilan), dan Zulfidar (F. Amanat Persatuan dan Keadilan).