MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya (Beringin Karya) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Misron buka suara terkait hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tomi Soeharto.
Dikatakan Herman Misron, proses hukum Partai Berkarya masih terus berlanjut di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan saat ini legalitas Partai Berkarya yang masih diakui Pemerintah dan KPU dibawah kepemimpinan Ketua Umum Mayjend TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono.
“SK O4 Ketum HMP sudah dicabut dan digantikan SK 17 Ketum Muchdi PR, secara hukum SK yang dimiliki kubu HMP tidak berlaku lagi karena yang terdaftar di KPU RI, BAWASLU RI, serta Arsip Negara untuk saat ini tetap lah SK 17 yang dipimpin oleh Ketum Muchdi PR,” ujarnya saat diwawancari Mattanews.co, Rabu (8/9/2021)
Lanjut Herman, DPW Partai Berkarya Sumsel Tidak terkendala dengan hasil putusan banding tersebut dan tetap fokus persiapan verifikasi administrasi dan faktual KPU sebagai syarat menjadi peserta di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
“Sesuai dengan Intruksi Ketum Muchdi PR bahwa Pimpinan Daerah Partai Berkarya tetap fokus persiapan Pemilu 2024 saja, untuk proses hukum Partai Berkarya akan menjadi tugas jajaran DPP Partai Berkarya. DPW Partai Berkarya Sumsel sendiri mentargetkan di 2024 minimal 1 kursi untuk DPR RI dan DPRD Provinsi 1 Fraksi begitu juga untuk DPRD Kabupaten/Kota Se Sumsel,” tegasnya.(*)














