Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co –
Dua bandit jalanan yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Tulang Bawang, AS (20) dan AF (20), akhirnya berhasil diringkus tim gabungan, Polsek Gedung Aji, Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawa Jitu Selatan, Kamis (19/08/2020).
“Tersangka AS (20), ditangkap di rumahnya, di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang semalam, sedangkan AF (20), ditangkap di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” papar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Gedung Aji, Ipda Arbiyanto, kepada awak media.
Dalam aksinya, kedua tersangka terkenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya.
“Mereka ini ditangkap, setelah pengembangan rekannya, Mawardi alias Mawar (18) dan Setiawan alias Iwan (21), yang lebih dulu ditangkap, kini masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala,” urai Kapolsek.
Dibeberkan Kapolsek, korban terakhir berinisial TA (16), berstatus pelajar, bersama dengan rekannya DR (16), yang juga berstatus pelajar,
dibegal ketika melintas di Jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji dengan berboncengan menggunakan sepeda motor pada Minggu (02/09/2018), sekira pukul 16.00 WIB.
“Modusnya, empat pelaku menggunakan dua sepeda motor, dari arah belakang memepet korban. Ketika dilokasi, mengancam korban menggunakan senjata tajam. Dikarenakan korban masih sekolah, takut aksi para pelaku nekat, akhirnya korban pasrah. Kawanan banditt ini sukses membawa kabur, handphone (HP) merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam,” tandasnya.
Editor : Selfy