MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Konflik internal yang melanda Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kini merembet ke daerah, termasuk Sumatera Selatan. Dua kubu yang berbeda kepemimpinan sama-sama mengklaim memiliki legitimasi untuk memimpin PGRI Sumsel.
Di satu sisi, Ketua PGRI Sumsel Prof. Dr. Bukman Lian menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya merupakan hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel pada 31 Desember 2024 dan telah memperoleh pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres XXIII yang dipimpin Dr. Unifah Rosyidi.
Menurut Bukman, sengketa yang terjadi di tingkat pusat masih berproses secara hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, munculnya mandat kepengurusan baru di Sumsel dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan guru.
“Belum ada putusan hukum yang inkrah, tetapi sudah muncul mandat kepengurusan baru di Sumatera Selatan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pengurus daerah,” ujar Bukman saat ditemui di Gedung Guru Sumsel, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai penerbitan mandat baru yang diklaim berasal dari PB PGRI di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno berpotensi mengganggu soliditas organisasi. Bahkan, Bukman menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “pembegalan organisasi” yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumsel untuk tetap solid serta tidak terpengaruh berbagai bentuk provokasi yang dapat memecah belah organisasi.
“Kami meminta seluruh pengurus tetap fokus menjalankan program organisasi dan menjaga persatuan,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, menilai penerbitan mandat baru saat perkara masih berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.
Menurutnya, seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan berpedoman pada AD/ART organisasi.
Namun di sisi lain, Ketua PGRI Sumsel versi mandat PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno, Drs. H. Riza Pahlevi, M.M., membantah adanya dualisme kepengurusan dalam tubuh PGRI.
Riza menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang menjadi dasar kepengurusan kubu Unifah Rosyidi telah dinyatakan batal atau tidak sah.
“Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang saat ini dipimpin Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.,” kata Riza.
Ia menambahkan, SK AHU Kementerian Hukum dan HAM yang menetapkan kepemimpinan Teguh Sumarno dinyatakan sah secara hukum sehingga menurutnya tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh PGRI.
Riza juga menjelaskan bahwa mandat yang diterimanya bersama jajaran pengurus PGRI Sumsel merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada 3-4 November 2023 yang menetapkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI.
Menurutnya, hingga kini pihak yang mengatasnamakan kepengurusan di bawah Unifah Rosyidi belum menunjukkan putusan kasasi terbaru yang membatalkan atau mengubah putusan PTTUN Jakarta tersebut.
“Atas dasar itu kami mengajak seluruh anggota dan pengurus PGRI untuk tetap menjaga soliditas organisasi dan fokus pada kemajuan pendidikan serta kesejahteraan guru,” ujarnya.
Polemik ini menunjukkan konflik di tingkat pusat masih berdampak hingga daerah. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum dan legitimasi organisasi, sementara para anggota PGRI di Sumsel kini menunggu kepastian hukum melalui putusan kasasi yang sedang berproses di Mahkamah Agung.















