Modus yang digunakan tersangka ini, memepet sepeda motor korban saat melintasi lokasi.
“Mereka menggunakan sepeda motor N-max nopol BG 6729 ACU meminta korban dan pacarnya untuk berhenti. Dikarenakan tersangka Anjay membawa pisau tanpa menggunakan baju, membuat korban takut. Kedua tersangka ini membawa kabur sepeda motor korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelasnya.
Dari kedua tersangka, lanjut Kapolsek, turut disita barang bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor yakni satu unit motor korban Honda Vario BG 4020 ACI dan satu unit motor pelaku N-max BG 6729 ACU.
“Kami akan kembangkan lagi keterangan tersangka, siapa tahu terlibat dibeberapa lokasi lainnya. Untuk kedua tersangka sendiri akan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun keatas,” ungkap AKP Novel.
Ketika diwawancarai tersangka Anjay mengaku, baru kali ini melarikan sepeda motor.
“Rencana kami, motor tersebut akan dijual pak. Uangnya untuk keperluan sehari-hari, seperti makan, merokok dan jalan. Saya menyesal pak,” jelasnya.