BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Dua Pemalsu Dokumen Negara Disel

×

Dua Pemalsu Dokumen Negara Disel

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Belasan Ijazah, SIM Palsu, Printer, Tinta, Plastik dan Uang Tunai Disita Petugas Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua pelaku pemalsu dokumen negara, Tri Sutrisno (42) warga Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali dan Mukhlis (39) warga Dusun II Desa Gerinam Rambang Dangku Muara Enim, harus merasakan dingin lantai sel tahanan Polrestabes Palembang. Keduanya diamankan berikut barang bukti SIM Palsu, printer, laptop, tinta, handphone dan plastik bening, Kamis (17/3/2022).

Terungkapnya kasus ini setelah Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa menangkap tersangka Muklis, di Jalan Gubernur HA Bastari Lorong Habibi, SPBU Jakabaring, Palembang, Rabu (16/3/2022) pukul 21.00 WIB.

“Awalnya anggota menangkap Muklis. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, KTP dan SIM. Anggota kita mencurigai SIM BII miliknya yang dibawa palsu. Itupun terbukti, karena tampilan di SIM tersebut masih tampilan lama dan setelah di cek, ternyata memang palsu,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan, saat press release.

Kasat menjelaskan, setelah mengamankan tersangka Mukhlis, anggotanya langsung melakukan pengembangan.

“Dari keterangan tersangka Muklis itulah, tersebut nama Tri Sutrisno. Tak buang waktu, anggota langsung mengerebek kediaman sekaligus tempat usahanya, yang berada di Kabupaten Pali. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” terangnya.

Disinggung adakah permintaan pembuatan ijazah palsu untuk perangkat desa, kades atau calon kades, Kompol Tri Wahyudi masih menyelidiki itu.

“Masih kita dalami, karena tersangka masih belum jujur sepenuhnya, termasuk pemasok material atau adanya pelaku lain dibalik ini,” paparnya.

Lebih jauh, Kasat menambahkan, dari barang bukti yang diamankan, seperti satu sim palsu An Muklis, printer, laptop, tinta untuk membuat SIM palsu, plastik sticker transparan bening, beberapa kertas karton, pemotong kertas dan handphone Oppo warna hitam.

“Dilihat dari barang bukti yang kita diamankan, aktifitas tersangka ini lebih dari satu tahun. Namun, tetap akan kami dalami lagi keterangannya,” beber bapak berpangkat melati satu ini.

Sementara tersangka Tri Sutrisno mengaku menarik biaya Rp 300 hingga Rp 500 ribu untuk pembuatan SIM ataupun Ijazah.

“Untuk pembuatan SIM saya patok harga Rp 300 ribu, sedangkan Ijazah saya tarik Rp 600 ribu,” urainya.